Pemerintah Jelaskan Kelebihan e-KTP
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalan Negeri Irman dalam RDP dengan Komisi II RDP menjelaskan bahwa kelebihan mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang didalamnya memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan atau digandakan.
“Chip yang kita pilih berdasarkan hasil pembahasan dan pengkajian tim tekhnis dari 15 kementerian, dan yang dipilih adalah chip jenis contact less, chip jenis ini posisinya berada didalam e-KTP dan tidak muncul dipermukaan seperti chip yang ada dikartu kredit dan lain sebagainya,”jelas Irman.
Ia menambahkan, jenis chip ini lebih aman dari gangguan-gangguan seperti kelembaban dan goresan-goresan dan lain sebagainya.
Selanjutnya, kata Irman chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip), “Oleh karena itu, jika tidak ada card reader oleh unit kerja pelayanan publik, maka tujuan dari pembangunan pembuatan e-KTP ini tidak tercapai, oleh karena itu, chip di e-KTP ini hanya bisa dibaca dengan card reader sehingga identitas seseorang di e-KTP tidak mungkin lagi dipalsukan,”terangnya.
Card reader ini, menurut Irman, sudah diamanatkan didalam Perpres No.67 Tahun 2011 sebagai tindak lanjut dari UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 64 ayat 3 yang menyatakan didalam e-KTP harus ada chip, “Kemudian Perpres menyatakan semua unit kerja pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta wajib memiliki card reader,”jelas Irman.
Kewajiban penyediaan card reader ini oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta, ujar Irman, wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik merupakan amanat pasal 10C Perpres Nomor 67 Tahun 2011.
“Perpres tersebut sudah disebarluaskan kepada pemerintah dan pemerintah daerah baik tertulis maupun melalui pertemuan-pertemuan,” tambahnya.(nt) foto:wahyu/parle