Pemerintah Jelaskan Kelebihan e-KTP

16-05-2013 / KOMISI II

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalan Negeri Irman dalam RDP dengan Komisi II RDP menjelaskan bahwa kelebihan mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang didalamnya memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan atau digandakan.

“Chip yang kita pilih berdasarkan hasil pembahasan dan pengkajian tim tekhnis dari 15 kementerian, dan yang dipilih adalah chip jenis contact less, chip jenis ini posisinya berada didalam e-KTP dan tidak muncul dipermukaan seperti chip yang ada dikartu kredit dan lain sebagainya,”jelas Irman.

Ia menambahkan, jenis chip ini lebih aman dari gangguan-gangguan seperti kelembaban dan goresan-goresan dan lain sebagainya.

Selanjutnya, kata Irman chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip), “Oleh karena itu, jika tidak ada card reader oleh unit kerja pelayanan publik, maka tujuan dari pembangunan pembuatan e-KTP ini tidak tercapai, oleh karena itu, chip di e-KTP ini hanya bisa dibaca dengan card reader sehingga identitas seseorang di e-KTP tidak mungkin lagi dipalsukan,”terangnya.

Card reader ini, menurut Irman, sudah diamanatkan didalam Perpres No.67 Tahun 2011 sebagai tindak lanjut dari UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 64 ayat 3 yang menyatakan didalam e-KTP harus ada chip, “Kemudian Perpres menyatakan semua unit kerja pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta wajib memiliki card reader,”jelas Irman.

Kewajiban penyediaan card reader ini oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta, ujar Irman, wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik merupakan amanat pasal 10C Perpres Nomor 67 Tahun 2011.

“Perpres tersebut sudah disebarluaskan kepada pemerintah dan pemerintah daerah baik tertulis maupun melalui pertemuan-pertemuan,” tambahnya.(nt) foto:wahyu/parle

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...